Jawaban Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Hukum Perdata Universitas Pasundan Bandung


Jawaban soal UAS semester genap tahun akademik 2013 – 2014

1.       a) Pengertian benda secara hukum dapat kita lihat dalam Pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Didalam KUHPerdata kita temukan dua istilah yaitu benda (zaak) dan barang (goed). Pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa benda yang berwujud, bagian kekyaan, ataupun yang berupa hak ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. Kata “dapat” dalam definisi tersebut mengandung arti/mempunyai arti yang penting karena membuka berbagai kemungkinan yaitu pada saat-saat tertentu sesuatu itu belum berstatus sebagai objek hukum namun pada saat-saat yang lain merupakan obyek hukum seperti aliran listrik.
Jadi untuk dapat menjadi obyek hukum ada syarat yang harus dipenuhi yaitu penguasaan manusia dan mempunyai nilai ekonomi dan karena itu dapat dijadikan sebagai obyek hukum.
Misalnya:

·         "Jika seorang membuka hutan dan mengolahnya, maka lahir penguasaannya terhadap tanah tersebut. Penguasaan itu menjadi pasti setelah pohon-pohon yang ditanami pembuka hutan itu tumbuh berbuah sehingga hutan yang dibuka tadi bukan lagi “res nullius” akan tetapi sudah ada pemiliknya."

 

b) 
  •   Pengaruh uu no 5 tahun 1960
Dengan berlakunya/diundangkannya Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 (UUPA) yang mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960, buku II tentang benda mengalami perubahan besar.
Perubahan tersebut dapat kita lihat dalam dictum Undang-Undang Pokok agraria , yang menyatakan sebagai berikut:
            “Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek yang sekarang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini “. Sekarang hipotik untuk tanah sudah diganti dengan hak tanggungan berdasarkan UU no 4/1996 tentang hak tanggungan. Apabila kita telaah isi dictum tersebut maka dapat dikatakan bahwa Buku II sepanjang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dicabut degan berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960, kecuali mengenai ketentuan-ketentuan hipotik. Jadi ketentuan-ketentuan mengenai hipotik masih berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam buku II B.W karena UUPA belum mengaturnya. Perubahan ini disebabkan karena dulu di Negara Indonesiaberlaku dualisme hukum dalam tanah, yaitu Hukum Barat dan Hukum adat. Sekarang diganti dengan Undang-undang Pokok Agraria. Dengan demikian UUPA tersebut menciptakan unifikasi Hukum Tanah Indonesia.
  • Pengaruh uu no 4 tahun 1996
Akibat berlakunya UU No. 4 tahun 1996 terhadap berlakunya ketentuan mengenai hipotik dalam buku II KUHPerdata yaitu  pengaturan mengenai hipotik dalam KUHPerdata terdapat dari pasal 1162-1232 namun  sesuai dengan ketentuan penutup UU No 4 tahun 1996 pasal 29 yang berisi:
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi

Dari isi ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang berada di  KUHPerdata dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang mengenai pembebanan hak atas tanah beserta benda yang berkaitan dengan tanah. Hal ini berarti hak tanggungan atas tanah saja yang berada di KUHPerdata yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan ketentuan hipotik selama benda-benda bukan tanah masih tetap berlaku namun sekarang ini telah ada Undang-Undang lain yang mengatur tentang hipotik lainnya.

c).          
 Menurut system hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam BW benda dapat dibedakan atas :
  •  Benda tidak bergerak dan benda bergerak
  • Benda yang musnah dan yang tetap ada
  •  Benda yang diganti dan benda yang tidak dapat diganti
  •  Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
  • Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
  • Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
#.Perbedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak tersebut memang sangat penting artinya, karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda tersebut, misalnya sebagai berikut :
- Mengenai hak bezit
- Mengenai penyerahan (levering)
-  Mengenai pembebanan (bezwaring)
-  Mengenai daluarsa (verjaring)
-  Mengenai penyitaan (beslag)



d).
cara memperoleh hak milik diatur dalam pasal 584 BW, yang mengatur hanya secara limitative saja yaitu :
- Melalui pengambilan
- Melalui penarikan oleh benda lain
- Melaui daluarsa
- Melalui pewarisan
- Melalui penyerahan
Cara memperoleh  hak milik yang diatur diluar KUH Perdata, yakni :
- Pembentukan benda
- Penarikan hasilnya
- Percampuran atau persatuan benda
- Pencabutan hak
- Perampasan
- Pembubaran suatu badan hukum

2.      a).
Yang dimaksud dengan hak kebendaan (zakelijkrecht), ialah hak yang mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun.
#Ciri-ciri/sifat-sifat hak kebendaan
- Hak kebendaan merupakan hak yang bersifat mutlak yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga
- Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg/droit de suit yaitu hak itu terus mengikuti bendanya di manapun berada atau di tangan siapapun berada.
- Hak kebendaan yang lebih dulu terjadi mempunyai tingkatan yang lebih tinggi daripada hak terjadi kemudian.
- Hak kebendaan mempunyai sifat droit de preference yaitu hak yang lebih didahulukan
- Gugatan hak kebendaan disebut gugat kebendaan. Apabila haknya ada yang menganggu maka ia dapat melakukan bermacam-macam gugat/actie misalnya: penuntutan kembali.penggantian kerugian, pemulihan keadaan semula Dalam hak perorangan gugatan hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya saja/wederpartij

b).
Hak – hak yang memberikan jaminan
  •   Gadai menurut Pasal 1150 KUHperdata adalah:
Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Dari pengertian gadai tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai mempunyai cirri-ciri antara lain;
-   Jaminan gadai benda-benda bergerak
-   Mempunyai sifat yang didahulukan
-   Mempunyai sifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun benda itu berada
-   Memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
-   Adanya pemindahan kekuasaan dari nemda yang dijadikan jaminan (unsure inbezitstglling) dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
-   Gadai merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok
-   Gadai tidak dapat dibagi-bagi.
  • Hipotik
Jaminan terhadap benda tidak bergerak disebut hipotik. Pasal 1162 KUHPerdata menyebutkan: Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pada dasarnya ada persamaan ada persamaan cirri-ciri gadai dan hipotik, tapi ada juga perbedaannya yaitu:
o   Gadai jaminan terhadap benda bergerak hipotik jaminan benda tak bergerak.
o   Pada gadai ada unsur inbezitstelling pada hipotik tidak ada.
o   Perjanjian gadai dapat secara bebas, boleh lisan, boleh tertulis. Perjanjian hipotik terikat oleh bentuk tertentu yaitu harus dibuat dengan akte otentik.
o   Perjanjian biasanya hanya satu kali, perjanjian hipotik boleh lebih dari satu kali.
o   Menjual atas kekuasaan sendiri benda gadai diatur dalam undang-undang, dalam hipotik menjual benda yang dihipotikkan harus dijanjikan terlebih dahulu.
  •    Fidusia
Fidusia yang berprinsip sama dengan gadai. Hanya saja fidusia mengadopsi bentuk jaminan baru dimana benda bergerak yang dijadikan objek jaminan tidak diserahkan kekuasaannya kepada si berpiutang.

c).
perbedaan hak kebendaan dan hak perorangan adalah sebagai berikut :
- Hak kebendaan bersifat mutlak, artinya dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Sedangkan hak perorangan hanya dapat dipertahankan kepada pihak yang terlibat perjanjian.
- Hak kebendaan memilki hak yang mengikuti(droit de suit). Ini berarti hak tsb akan terus mengikuti bendanya ditangan siapapun benda tsb berada. Sedangkan pada hak perorangan, hak tsb adalah terhadap seseorang. Dengan berpindahnya ha katas benda, maka hak perorangan menjadi berhenti.
- Pada hak kebendaan, hak kebendaan yg terjadi lebih dahulu kedudukannya lebih tinggi disbanding hak kebendaan yang terjadi setelahnya. Sedangkan pada hak perorangan, yang dahulu maupun yang terjadi setelahnya memiliki kedudukan yang sama.
- Hak kebendaaan mengenal hak untuk didahulukan(droit de preference), yaitu seseorang yg memiliki hak kebendaan berhak untuk memperoleh pemenuhan haknya lebih dahulu dibanding pihak lain. Sedangkan pada hak perorangan, pemenuhannya dilakukan secara proporsional.
- Hak kebendaan dapat menggugat siapapun yang mengganggu haknya. Sedangkan hak perorangan hanya dapat menggugat terhadap pihak lawannya saja.
- Pada hak kebendaan, pemilik hak kebendaan bebas memindahkan hak kebendaannya. Sedangkan pada hak perorangan, upaya untuk memindahkan hak perorangan dibatasi.
d).
Dalam hukum adat maupun hukum barat mengatur tentang asas dalam pertanahan dan apa yang melekat di tanah itu sendiri yaitu sebagai berikut :
- Asas perlekatan horizontal
Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada diatasnya merupakan satu kesatuan, bangunan dan tanaman tsb bagian dari tanah yang bersangkutan. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada diatasnya tanah yang dihaki, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun dan menanamnya.
- Asas pemisahan horizontal
Dalam asas ini adalah kebalikan dari asas perlekatan horizontal yang dianut oleh hukum barat. Ini berarti bangunan dan tanaman yang melekat diatasn tanah bukan satu kesatuan. Bangunan dan tanamana maupun apapun yang didirikan diatas tanah dipandang terpisah.

3.      a).
syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi oleh si A dalam soal kasus diatas yaitu terdapat pada pasal 1320 KUH perdata adalah sebagai berikut :
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak
- Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
- Adanya objek tertentu
- Adanya kausa yang halal
b).
perikatan adalah suatu kewajiban memnean hukum antara dua orang atau dua pihak berdasrkan pihak yang satu menuntut satu hal terhadap pihak lain dan pihak yang lainnya berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan Kreditur/si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan Debitur/si berutang. Hubungan antara dua pihak tadi adalah hubungan hukum, yang berarti hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau UU.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lainnya atau dimana du orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antar dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan anatara dua orang yang membuatnya.
Jadi, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Suatu perjanjian juga dinamakan suatu persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan suatu.
c).-
d).
Kreditur preferen yaitu kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh uu iberi kedudukan istimewa. Sedangkan kreditur konkuren yaitu kreditur yang tidak termasuk dalam kreditur preferen.
Perbedaan antara kreditur preferen dan kreditur konkuren ialah kreditur preferen memiliki hak untu melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan. Dan mendapatkan pembayaran piutang terlebih dahulu daripada kreditur konkuren, yang artinya kreditur preferen lebih dahulu diutamakan daripada kreditur konkuren.
Jadi, kreditur preferen ialah si X, karena si A meminjam uang sebesar 1 M kepada si X dalam rangka meningkatkan hasil usaha si A.
Dan kreditur konkurennya ialah Adira Finance, yaitu si A me-leasing motor 10 buah darinya seharga Rp 150 juta.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fragmen Ruang Sidang

TEORI HUKUM PEMBANGUNAN

Kejahatan Adalah Ketiadaan Kebaikan