Jawaban Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Hukum Perdata Universitas Pasundan Bandung
Jawaban soal UAS semester genap
tahun akademik 2013 – 2014
1. a)
Pengertian benda secara hukum dapat kita lihat dalam Pasal 499
KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan
ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Didalam KUHPerdata kita temukan dua istilah yaitu benda
(zaak) dan barang (goed). Pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa
benda yang berwujud, bagian kekyaan, ataupun yang berupa hak ialah segala
sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. Kata “dapat” dalam definisi tersebut mengandung
arti/mempunyai arti yang penting karena membuka berbagai kemungkinan yaitu pada
saat-saat tertentu sesuatu itu belum berstatus sebagai objek hukum namun pada
saat-saat yang lain merupakan obyek hukum seperti aliran listrik.
Jadi untuk dapat menjadi obyek hukum ada syarat yang
harus dipenuhi yaitu penguasaan
manusia dan mempunyai nilai ekonomi dan
karena itu dapat dijadikan sebagai obyek hukum.
Misalnya:
· "Jika seorang membuka hutan dan mengolahnya, maka lahir penguasaannya terhadap tanah tersebut. Penguasaan itu menjadi pasti setelah pohon-pohon yang ditanami pembuka hutan itu tumbuh berbuah sehingga hutan yang dibuka tadi bukan lagi “res nullius” akan tetapi sudah ada pemiliknya."
b)
- Pengaruh uu no 5 tahun 1960
Dengan berlakunya/diundangkannya Undang-undang Pokok
Agraria No. 5 tahun 1960 (UUPA) yang mulai berlaku pada tanggal 24 September
1960, buku II tentang benda mengalami perubahan besar.
Perubahan tersebut dapat kita lihat dalam dictum
Undang-Undang Pokok agraria , yang menyatakan sebagai berikut:
“Buku II
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air,
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan
mengenai hipotek yang sekarang masih berlaku pada mulai berlakunya
undang-undang ini “. Sekarang hipotik untuk tanah sudah diganti dengan hak
tanggungan berdasarkan UU no 4/1996 tentang hak tanggungan. Apabila kita telaah
isi dictum tersebut maka dapat dikatakan bahwa Buku II sepanjang mengenai bumi,
air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dicabut degan berlakunya
UUPA no. 5 tahun 1960, kecuali mengenai ketentuan-ketentuan hipotik. Jadi
ketentuan-ketentuan mengenai hipotik masih berlaku ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam buku II B.W karena UUPA belum mengaturnya. Perubahan ini
disebabkan karena dulu di Negara Indonesiaberlaku dualisme hukum dalam
tanah, yaitu
Hukum Barat dan Hukum adat. Sekarang diganti dengan Undang-undang Pokok
Agraria. Dengan demikian UUPA tersebut menciptakan unifikasi Hukum Tanah
Indonesia.
- Pengaruh uu no 4 tahun 1996
Akibat berlakunya UU No. 4 tahun 1996 terhadap
berlakunya ketentuan mengenai hipotik dalam buku II KUHPerdata
yaitu pengaturan mengenai hipotik dalam KUHPerdata terdapat dari
pasal 1162-1232 namun sesuai dengan ketentuan penutup UU No 4 tahun
1996 pasal 29 yang berisi:
Dengan berlakunya
Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam
Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai
yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan
ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah
beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi
Dari isi ketentuan diatas dapat dikatakan
bahwa ketentuan-ketentuan yang berada di KUHPerdata dinyatakan tidak
berlaku lagi sepanjang mengenai pembebanan hak atas tanah beserta benda yang
berkaitan dengan tanah. Hal ini berarti hak tanggungan atas tanah saja yang
berada di KUHPerdata yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan ketentuan
hipotik selama benda-benda bukan tanah masih tetap berlaku namun sekarang ini
telah ada Undang-Undang lain yang mengatur tentang hipotik lainnya.
c).
Menurut
system hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam BW benda dapat dibedakan
atas :
- Benda tidak bergerak dan benda bergerak
- Benda yang musnah dan yang tetap ada
- Benda yang diganti dan benda yang tidak dapat diganti
- Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
- Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
- Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
#.Perbedaan antara benda
bergerak dan benda tidak bergerak tersebut memang sangat penting artinya,
karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing
golongan benda tersebut, misalnya sebagai berikut :
- Mengenai hak bezit
- Mengenai penyerahan
(levering)
- Mengenai pembebanan
(bezwaring)
- Mengenai daluarsa
(verjaring)
- Mengenai penyitaan
(beslag)
d).
cara memperoleh hak milik diatur dalam pasal
584 BW, yang mengatur hanya secara limitative saja yaitu :
- Melalui pengambilan
- Melalui penarikan oleh
benda lain
- Melaui daluarsa
- Melalui pewarisan
- Melalui penyerahan
Cara memperoleh hak milik yang diatur diluar KUH Perdata,
yakni :
- Pembentukan benda
- Penarikan hasilnya
- Percampuran atau
persatuan benda
- Pencabutan hak
- Perampasan
- Pembubaran suatu badan
hukum
2.
a).
Yang dimaksud dengan hak kebendaan (zakelijkrecht), ialah hak
yang mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung
atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun.
#Ciri-ciri/sifat-sifat hak kebendaan
- Hak kebendaan
merupakan hak yang bersifat mutlak yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun
juga
- Hak kebendaan
mempunyai zaaksgevolg/droit de suit yaitu hak itu terus mengikuti bendanya di
manapun berada atau di tangan siapapun berada.
- Hak kebendaan yang
lebih dulu terjadi mempunyai tingkatan yang lebih tinggi daripada hak terjadi
kemudian.
- Hak kebendaan
mempunyai sifat droit de preference yaitu hak yang lebih didahulukan
- Gugatan hak kebendaan
disebut gugat kebendaan. Apabila haknya ada yang menganggu maka ia dapat
melakukan bermacam-macam gugat/actie misalnya: penuntutan kembali.penggantian
kerugian, pemulihan keadaan semula Dalam hak perorangan gugatan hanya dapat
dilakukan terhadap pihak lawannya saja/wederpartij
b).
Hak – hak yang memberikan
jaminan
- Gadai menurut Pasal 1150 KUHperdata adalah:
Suatu hak yang
diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan
yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan
dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang
lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan. Dari pengertian gadai tersebut dapat
disimpulkan bahwa gadai mempunyai cirri-ciri antara lain;
- Jaminan gadai
benda-benda bergerak
- Mempunyai sifat yang
didahulukan
- Mempunyai sifat droit
de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun
benda itu berada
- Memberikan kekuasaan
langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
- Adanya pemindahan
kekuasaan dari nemda yang dijadikan jaminan (unsure inbezitstglling) dari
pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Gadai merupakan
perjanjian accessoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian
pokok
- Gadai tidak dapat
dibagi-bagi.
- Hipotik
Jaminan terhadap benda
tidak bergerak disebut hipotik. Pasal 1162 KUHPerdata menyebutkan: Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pada dasarnya ada
persamaan ada persamaan cirri-ciri gadai dan hipotik, tapi ada juga perbedaannya
yaitu:
o Gadai jaminan terhadap
benda bergerak hipotik jaminan benda tak bergerak.
o Pada gadai ada unsur
inbezitstelling pada hipotik tidak ada.
o Perjanjian gadai dapat
secara bebas, boleh lisan, boleh tertulis. Perjanjian hipotik terikat oleh
bentuk tertentu yaitu harus dibuat dengan akte otentik.
o Perjanjian biasanya
hanya satu kali, perjanjian hipotik boleh lebih dari satu kali.
o Menjual atas kekuasaan
sendiri benda gadai diatur dalam undang-undang, dalam hipotik menjual benda
yang dihipotikkan harus dijanjikan terlebih dahulu.
- Fidusia
Fidusia yang berprinsip sama dengan gadai. Hanya saja fidusia
mengadopsi bentuk jaminan baru dimana benda bergerak yang dijadikan objek
jaminan tidak diserahkan kekuasaannya kepada si berpiutang.
c).
perbedaan hak kebendaan dan hak perorangan adalah sebagai
berikut :
- Hak kebendaan bersifat
mutlak, artinya dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Sedangkan hak
perorangan hanya dapat dipertahankan kepada pihak yang terlibat perjanjian.
- Hak kebendaan memilki
hak yang mengikuti(droit de suit). Ini berarti hak tsb akan terus mengikuti
bendanya ditangan siapapun benda tsb berada. Sedangkan pada hak perorangan, hak
tsb adalah terhadap seseorang. Dengan berpindahnya ha katas benda, maka hak
perorangan menjadi berhenti.
- Pada hak kebendaan,
hak kebendaan yg terjadi lebih dahulu kedudukannya lebih tinggi disbanding hak
kebendaan yang terjadi setelahnya. Sedangkan pada hak perorangan, yang dahulu
maupun yang terjadi setelahnya memiliki kedudukan yang sama.
- Hak kebendaaan mengenal
hak untuk didahulukan(droit de preference), yaitu seseorang yg memiliki hak
kebendaan berhak untuk memperoleh pemenuhan haknya lebih dahulu dibanding pihak
lain. Sedangkan pada hak perorangan, pemenuhannya dilakukan secara
proporsional.
- Hak kebendaan dapat
menggugat siapapun yang mengganggu haknya. Sedangkan hak perorangan hanya dapat
menggugat terhadap pihak lawannya saja.
- Pada hak kebendaan,
pemilik hak kebendaan bebas memindahkan hak kebendaannya. Sedangkan pada hak
perorangan, upaya untuk memindahkan hak perorangan dibatasi.
d).
Dalam hukum adat
maupun hukum barat mengatur tentang asas dalam pertanahan dan apa yang melekat
di tanah itu sendiri yaitu sebagai berikut :
- Asas perlekatan
horizontal
Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada diatasnya
merupakan satu kesatuan, bangunan dan tanaman tsb bagian dari tanah yang
bersangkutan. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga
pemilikan bangunan dan tanaman yang ada diatasnya tanah yang dihaki, kecuali
kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun dan menanamnya.
- Asas pemisahan
horizontal
Dalam asas ini adalah kebalikan dari asas perlekatan horizontal
yang dianut oleh hukum barat. Ini berarti bangunan dan tanaman yang melekat
diatasn tanah bukan satu kesatuan. Bangunan dan tanamana maupun apapun yang
didirikan diatas tanah dipandang terpisah.
3. a).
syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi oleh si A dalam
soal kasus diatas yaitu terdapat pada pasal 1320 KUH perdata adalah sebagai
berikut :
- Adanya kesepakatan
kedua belah pihak
- Kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum
- Adanya objek tertentu
- Adanya kausa yang
halal
b).
perikatan adalah suatu
kewajiban memnean hukum antara dua orang atau dua pihak berdasrkan pihak yang
satu menuntut satu hal terhadap pihak lain dan pihak yang lainnya berkewajiban
memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan Kreditur/si
berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan
Debitur/si berutang. Hubungan antara dua pihak tadi adalah hubungan hukum, yang
berarti hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau UU.
Perjanjian adalah
suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lainnya atau dimana
du orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa ini,
timbulah suatu hubungan antar dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan anatara dua orang yang membuatnya.
Jadi, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu
menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Suatu
perjanjian juga dinamakan suatu persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk
melakukan suatu.
c).-
Kreditur preferen
yaitu kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh uu
iberi kedudukan istimewa. Sedangkan kreditur konkuren yaitu kreditur yang tidak
termasuk dalam kreditur preferen.
Perbedaan antara
kreditur preferen dan kreditur konkuren ialah kreditur preferen memiliki hak
untu melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya
kepailitan. Dan mendapatkan pembayaran piutang terlebih dahulu daripada
kreditur konkuren, yang artinya kreditur preferen lebih dahulu diutamakan
daripada kreditur konkuren.
Jadi, kreditur
preferen ialah si X, karena si A meminjam uang sebesar 1 M kepada si X dalam
rangka meningkatkan hasil usaha si A.
Dan kreditur konkurennya
ialah Adira Finance, yaitu si A me-leasing motor 10 buah darinya seharga Rp 150
juta.

Komentar
Posting Komentar