Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu


MAKALAH HUKUM PIDANA
Tentang
Ruang dan Lingkup Berlakunya Hukum Pidana menurut waktu

DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS PADA BIDANG MATA KULIAH HUKUM PIDANA


 Disusun Oleh :
                             Nama   :   Jhonny Paratama S
                             Npm     :   131000378
                             Kelas    :   H 

FAKULTAS HUKUM­
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
2013

 Kata pengantar  
Penemuan hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Hakim (dalam tugasnya) yang bekerja dalam bidang hukum. Namun, walaupun kegiatan penemuan hukum merupakan kegiatan sehari-hari para hakim dan mereka bekerja dibidang hukum, ternyata buku atau tulisan tentang penemuan hukum, baik yang sifatnya ilmiah maupun praktis, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonesia, masih sangat sedikit.
Penemuan hukum, atau cara menemukan hukum ini, tidak ada pedomannya, tidak ada petunjuknya, tidak ada undang-undangnya. Bahkan tidak ada PERMA atau SEMA-nya, sehingga penemuan hukum ini sepenuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan atau kebebasan hakim.
Dengan adanya asas legalitas, hakim dilarang mengisi kekosongan undang-undang, sehingga hakim dilarang menciptakan peraturan yang berlaku dan mengikat secara umum. Oleh karena itu, dalam hukum pidana, dengan adanya legalitas, penemuan hukum dibatasi, sehingga hakim pidana tidak sebebas hakim perdata dalam melakukan penemuan hukum.
Makalah ini dapat menambah wawasan pembaca tentang apa saja yang harus berlaku dalam hukum pidana menurut waktu. Dan dapat para pembaca memahami dengan jelas makna judul makalah ini.



Daftar isi
Halaman judul……………………………………………………………………………………………………i
KataPengantar………………………………………………………………………………………….ii
Daftar Isi………….......……………………………………………………………………………….iii

Bab1 Pendahuluan.……………………………… ………………............……………………………1

Bab 2 Pembahasan………………………………........………………….…………………………….2

1.1 
Asas legalitas (pasal 1 (1) KUHP).….....................................…………………………………………………………………2
a.      Sejarah dan Landasan Filsafati Asas Legalitas…………………....................………………………..5
b.      Definisi Asas Legalitas…………………………………………..……………………………………6
c.       Makna yang Terkandung dalam Asas Legalitas………………....................…………………………7

1.2 Pasal 1 (2) KUHP……………………………………………………………………………......………………..8
 
1.3 Beberapa Paham Tentang Arti Perubahan Dalam Perundang-Undangan….........................……..9
a.      Ajaran Formal……..........……………………………………………………………………………………..9
b.      Ajaran Materiil………...........…………………………………………………………………………………9

1.4  Asas Subsidiaritas…………… ………………………………………………..............................10

1.5  Ide Keseimbangan…………………………………....…………………………………………..11

Bab 3 Penutup…………………………………......………………………………………………….12
Kritik dan Saran …………………………………………......……………………………………….12
Kesimpulan……………………………………………………………………………………………13

Daftar pustaka……………………………………………………………………………….……………….14


 
Bab 1 Pendahuluan

Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan
berkelompok-kelompok dan seiring mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik.
hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebbasan tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok social, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam stiuasi social diperlukan ketentuan-ketentuan. Dimana kalau kita melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku di suatu wilayah akan terkena sanksi dan hukuman sesuai undang-undang yang ada. Jadi agar terciptanya suatu ketertiban didalam masyarakat diciptakanlah aturan hukum yang dimana kita harus mentaatinya. Maka dari itu bilamana kita harus mempelajari hukum lebih dalam agar mencakupi kehidupan yang mengenal hukum lebih dalam dan merealisasikan dalam masyarakat mutlak. Disini saya membuat judul “ruang dan lingkup” agar para pembaca bisa memahami isi dari buku ini.







Bab 2 Pembahasan

1.2 Asas Legalitas
Peraturan perundang-undangan pada dasarnya berlaku untuk masa yang akan datang, artinya untuk hal-hal yang terjadi setelah peraturan tersebut ditetapkan. Begitu juga halnya terhadap peraturan perundang-undangan hukum pidana. Hal ini dalam perundang-undangan pidana, telah dirumuskan dalam kitab induk hukum pidana yaitu dalam Pasal 1 ayat (1) K.U.H.Pidana berisi :
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Dalam hukum pidana rumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut dikenal sebagai asas legalitas. Didalam bahasa latin asas ini dikenal dengan adagium “nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali”. Asas ini selain dikenal sebagai asas legalitas, asas ini juga dikenal sebagai asas “Nulla Poena, Sine lege “. Asas ini merupakan asas yang sangat penting, karena asas ini mencegah kesewenang-wenangan penguasa dan sekaligus menjamin adanya kepastian hukum. didalam sejarah ketatanegaraan kita asas tersebut pernah dicantumkan baik dalam konstitusi RIS, maupun UUD S 1950 pada pasal 14 ayat 2.
Didalam rumusan pada pasal 14 ayat 2 UUD S 1950 dinyatakan :
“tiada seorang juapun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada berlaku terhadapnya”.

Asas yang menjamin warga Negara terhadap penuntutan dan penahanan sewenang-wenang oleh penguasa itu sebenarnya telah cukup lama timbul, bersamaan dengan perjuangan manusia untuk menegakkan hak asasinya. Dapat dikatakan bahwa sejak piagam makna charta (1215) hal itu telah ada, selanjutnya melalui piagam declaration des droits de l’homme et du cituyen tahun 1789 dan code penal perancis yang mempengaruhi W.v.S Nederland, masuk kedalam KUHP Indonesia.

KARAKTERISTIK ASAS LEGALITAS
Asas legalitas sebagaimana karakter aslinya, mengandung 7 aspek yang dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
2.      Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi
3.      Tidak dipidana hanya berdasarkan kebiasaan
4.      Tidak boleh ada rumusan delik yang kurang jelas (syarat lex certa=undang-undang. Yang dapat dipercaya)
5.      Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana.
6.      Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan dalam undang-undang.
7.      Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang
BEBERAPA METODE PENAFSIRAN YANG SUDAH LAZIM DIGUNAKAN DALAM ILMU PENGETAHUAN HUKUM PIDANA (DOKTRIN), sebagai berikut :
1.      Interpretasi menurut Bahasa
Metode interpretasi ini disebut dengan interpretasi gramatikal. Interpretasi ini merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya.
Contoh penggunaan interpretasi gramatikal, istilah menggelapkan dari pasal 41 KUHPidana ada kalanya ditafsirkan sebagai menghilangkan.
2.      Interpretasi teleologis atau sosiologis
Interpretasi teleologis yaitu apabila makna undang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dngan interpretasi telelologis ini undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah using atau sudah tidak sesuai lagi, diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak peduli apakah hal ini semuanya pada waktu di undangkan peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru.
Contoh penggunaan Interpretasi telelologis penafsiran kata barang pada pasal 362 KUH Pidana juga termasuk aliran listrik karena bersifat mandiri dan mempunyai nilai tertentu. Padahal pada perumusan pasal tersebut perihal mengenai barang tidak menunjukkan kepada listrik.
3.      Interpretasi Sistematis
Interpretasi sistematis adalah menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkan dengan undang-undang lain.
Contoh penggunaan interpretasi sistematis adalah kalau hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan oleh orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan dalam BW saja, tetapi harus dihubungkan juga dengan pasal 278 KUH Pidana.
4.      Interpretasi Historis
Interpretasi historis ini dilakukan dengan cara meneliti sejarah terjadinya undang-undang tersebut. Jadi merupakan penjelasan menurut terjadinya undang-undang. Undang-undang itu tidak terjadi begitu saja. Undang-undang selalu merupakan reaksi terhadap kebutuhan sosial untuk mengatur, yang dapat dijelaskan secara historis. Namun bagi ahli hukum penafsiran ini makin lama makin berkurang kegunaannya jika umur undang-undang tersebut semakin tua, karena memang masyarakat terus berkembang.
Contoh penerapan intepretasi historis jika ingin mengerti makna undang-undang nomor 1 tahun 1974 hanya dapat dimengerti dengan meneliti sejarah tentang emansipasi wanita.
5.      Interpretasi Komparatif
Interpretasi komparatif atau penafsiran dengan jalan memperbandingkan adalah penjelasan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian international ini penting, karena dengan pelaksanaan yang seragam direalisir kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum objektif atau kaedah hukum untuk beberapa Negara. Di luar hukum perjanjian internasional kegunaan metode ini terbatas.
6.      Interpretasi Futuristis
Interpretasi futuristis atau metode penemuan hukum yang bersifat antisipasi adalah penjelasan ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum. sebagai contoh adalah ketika hakim hendak memutus suatu perkara hakim sudah membayangkan bahwa undang-undang yang digunakan akan segara diganti dengan undang-undang baru yang masih menjadi rancangan undang-undang. Untuk mengantisipasi perubahan itu hakim berfikir futuristis jika ternyata rancangan undang-undang itu disahkan maka putusan ini akan berdampak berbeda, oleh karena itu hakim memutus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain di luar undang-undang yang berlaku saat itu. Interpretasi ini mempunyai banyak kekurangan karena tidak adanya jaminan bahwa RUU yang akan menggantikan undang-undang terkait benar-benar disahkan atau tidak, semua hanya bergantung pada keyakinan hakim saja.
7.                  Penafsiran Analogi
Analogi merupakan metode penemuan hukum di mana hakim mencari esensi yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum atau perbuatan hukum baik yang telah diatur oleh undang-undang maupun yang belum ada peraturannya. Sebagai contoh dapat dilihat pasal 1576 BW, yang mengatur bahwa jual beli tidak memutuskan hubungan sewa-menyewa. Kemudian dalam praktik, perkara yang di hadapi adalah apakah hibah juga tidak memutuskan hubungan sewa menyewa atau sebaliknya? Karena undang-undang hanya mengatur tentang jual beli dan tidak tentang hibah, maka hakim harus melakukan penemuan hukum agar dapat membuat putusan dalam perkara tersebut. Dengan metode analogi pertama-tama hakim mencari esensi dari perbuatan jual beli, yaitu peralihan hak, dan kemudia dicari esensi dari perbuatan hibah, yaitu juga peralihan hak. Dengan demikian, ditemukan bahwa peralihan hak merupakan genus (peristiwa umum), sedangkan jual beli dan hibah masing-masing adalah species (peristiwa khusus), sehingga metode analogi ini menggunakan penalarana induksi yaitu berfikir dari peristiwa khusus ke peristiwa umum. Keismpulannya, hibah juga tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Dengan analogi maka peristiwa yang serupa, sejenis, atau mirip dengan yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama.

a.       Sejarah dan Landasan Filsafati Asas Legalitas
Asas Legalitas diciptakan oleh Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775-1883), seorang sarjana hukum pidana Jerman dalam bukunya Lehrbuch des Penlichen recht pada tahun 1801. Menurut bambang poernomo, apa yang dirumuskan oleh Feuerbach mengandung arti yang sangat mendalam, yang dalam bahasa latin berbunyi : nulla poena sine lege, nulla poena sine praevia legi poenalli”. Ketiga frasa tersebut kemudian dikembangkan oleh Feuerbach tadi menjadi adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenalli.
Jauh sebelum lahirnya asas legalitas, principal hukum romawi memperlihatkan wajah tatanan hukum yang individualistis, sedangkan dalam bidang politik kebebasan warga Negara semakin dibelenggu.
Asas Legalitas dirumuskan dalam bahasa latin, maka sangatlah mungkin ada yang beranggapan bahwa rumusan ini berasal dari hukum romawi kuno. Sesungguhnya, menurut moeljatno, baik adagium ini maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum romawi kuno. Demikian pula menurut sahetapy, yang menyatakan bahwa asas legalitas dirumuskan dalam bahasa latin semata-mata karena bahasa latin merupakan bahasa ‘dunia hukum’ yang digunakan pada waktu itu.
Ada pula yang berpendapat bahwa asas legaliatas seolah berasal dari ajaran Montesquieu, yang dituangkan dalam bukunya l’Espritn des lois, 1748. Menurut Montesquieu, dalam pemerintahan yang moderat, hakim harus berkedudukan terpisah dari penguasa dan harus memberikan hukuman setepat mungkin sesuai ketentuan-ketentuan harfiah hukum. hakim harus bertindak berhati-hati untuk menghindari tuduhan tidak adil terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Ajaran Montesquieu bertujuan untuk melindungi kemerdekaan individu terhadap tindakan kesewenang-wenangan pemerintahan Negara. Asas legalitas juga mempunyai tujuan yang sama, yaitu melindungi individu terhadap perlakuan sewenang-wenang pihak peradilan arbitrer, yang pada zaman sebelum revolusi perancis menjadi suatu kenyataan yang umum di eropa barat.
Kant berpendapat bahwa pidana adalah etik, praktisnya adalah suatu ketidak adilan, oleh karena itu, kejahatan haruslah dipidana.
Menurut Hegel, Kejahatan adalah pengingkaran terhadap hukum, dan keberadaan kejahatan tidak nyata, artinya dengan penjatuhan pidana, kejahatan seseorang bisa dihapuskan.
Sedangkan herbart menyatakan, kejahatan yang tidak dibalas tidak disenangi. Ada tuntutan yang umum bahwa pelaku harus kurang lebih mengalami beratnya nestapa sebagaimana ia mengakibatkan korbannya menderita. Disisi lain, Stahl mengemukakan pendapatnya bahwa pidana adalah keadilan Tuhan. Penguasa sebagai wakil Tuhan didunia harus memberlakukan keadilan Tuhan didunia.
Terkait dengan asas legalitas yang diajarkan oleh Feuerbach, sebenarnya dikehendaki penjeraan yang tidak melalui pengenaan pidana, namun melalui ancaman pidana didalam perundang-undangan, sehingga kejahatan dan pidananya harus dicantumkan dengan jelas. Teori asas legalitas Feuerbach ini kemudian dikenal dengan psycologische dwang. Artinya, untuk menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam suatu undang-undang pidana, bukan hanya perbuatan-perbuatan itu saja yang harus dituliskan dengan jelas dalam undang-undang pidana, tetapi juga macam-macam pidana yang diancamkan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang melakukan perbuatan pidana dapat mengetahui terlebih dahulu apa pidana yang diancamkan. Dengan demikian diharapkan ada perasaan takut dalam bathin orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang. Oleh Van der Donk dikatakan bahwa maksud ajaran Feuerbach ini adalah membatasi hasrat untuk manusia berbuat jahat.
Jika memang demikian, ajaran Feuerbach dengan psycologische dawn, menurut sahetapy dalam penilitian disertasinya, bukanlah Feuerbach yang pertama kali mengemukakan teori tersebut, melainkan Samuel Von Pufendorf. Secara tegas dinyatakan Samuel Von Pufendurf bahwa ancaman pidana dimaksudkan untuk menakut-nakuti dan karenanya mencegah orang untuk berbuat dosa. Dengan demikian, mereka akan patuh pada hukum. demikian pula perihal asas legalitas, masih menurut Sahetapy yang mengutip oppenheimer, bukan Feuerbach yang pertama kali mengemukakan asas tersebut melainkan Talmudic Jurisprudence.

b.       Definisi Asas Legalitas
Jonkers menyatakan bahwa menurut pasal 1 ayat (1) KUHP, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan undang-undang pidana yang ada sebelum perbuatan dilakukan. Pasal ini adalah suatu pasal tentang asa berbeda dengan asas hukum lainnya, asas legalitas ini tertuang secara eksplisit dalam undang-undang. Padahal, menurut pendapat para ahli hukum, suatu asas hukum bukanlah peraturan hukum yang konkrit.
        Bellefroid menyatakan bahwa asas hukum umum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Demikian pula menurut Van Eikema Homes. Homes menyatakan bahwa asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum uang berlaku. Berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Bellefroid dan Homes, Sudikno Mertokusumo kemudian menyimpulkan bahwa asas hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan hukum yang konkret, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peratuan yang konkret yang terdapat dalam dan dibelakang system hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umu dalam peraturan konkret tersebut. Ditegaskan lagi oleh sudikno, bahwa asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkret, melainkan latar belakang peraturan yang konkret dan bersifat umum atau abstrak.
Kembali pada definisi asas legalitas, kiranya terdapat kesamaan pandangan diantara para ahli hukum pidana, bahwa pengertian asas legalitas : “tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar ketentuan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu”. Ketentuan ini, sebagaimana yangtermakhtub dalm pasal 1 ayat 1 KUHP adalah definisi baku dari asas legalitas. Dari definisi baku asas legalitas tersebut, yang penting untuk diulas selanjutnya adalah makna ‘perbuatan yang dapat dipidana’ dan makna ‘ketentuan pidana menurut undang’.
C. Makna yang Terkandung dalam Asas Legalitas
Setelah mengetahui definisi dari asas legalitas, yang selanjutnya penting untuk diulas adalah makna yang terkandung dalam asas legalitas. Seperti yang telah diutarakan diatas terhadap definisi asas legalitas terdapat kesepahaman diantara para ahli hukum pidana namun perihal makna yang terkandung dalam asas legalitas kiranya terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli hukum pidana. Pemikiran yang sederhana mengenai makna yang terkandung dalam asas legalitas dikemukakan oleh Enschede. Menurutnya, hanya ada dua makna yang terkandung dalam asas legalitas, yaitu :
pertama, suatu perbuatan dapat dipidana hanya jika diatur dalam perundang-undangan pidana.
kedua, kekuatan ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut. Makna asas legalitas yang dikemukakan enschede ini sama dengan makna yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, yaitu bahwa sanksi pidana hanya dapat ditentukan dengan undang-undang dan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Mirip dengan Enschede dan Wirjono adalah sudarto, yang juga mengemukakan adanya dua hal yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, bahwa suatu tindak pidana harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana. Sudarto kemudian menambahkan bahwa dari makna yang pertama terdapat dua konsekuensi, yaitu perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana tidak dapat dipidana dan adanya larangan penggunaan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Sedangkan konsekuensi yang kedua adalah tidak boleh berlaku surutnya hukum pidana.
Sesungguhnya hanya ada tiga makna yang terkandung delam asas legalitas. Pertama, ketentuan pidana yang berisi perbuatan pidana yang disertai ancaman pidana harus tertulis dalam perundang-undangan. Kedua, seseorang tidak dapat dipidana sebelum ada ketentuan pidana terlebih dahulu. Ketiga, pembentuk undang-undang tidak boleh memberlakukan surut suatu ketentuan pidana.

1.2          Pasal 1 ayat (2)
Dalam membicarakan masalah berlakunya undang-undang pidana menurut waktu hendaknya tidak dicampur adukan dengan masalah terjadinya tindak pidana menurut waktu atau tempus delicti. Tentang tempus ini akan dibicarakan dalam tindak pidana, sedangkan masalah berlakunya undang-undang pidana menurut waktu ini masih berhubungan dengan pasal 1 ayat (1).
Telah disebutkan terlebih dahulu bahwa ketentuan pidana dan perumusan tindak pidana dalam undang-undang harus sudah ada terlebih dahulu sebelum terjadinya tindak pidana, dengan perkataan lain undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut (retroaktif). Adapun yang menjadi pertanyaan ialah kapan suatu undang-undang pidana dikatakan telah dinyatakan berlaku dan penerapannya sah sebagai undang-undang? Terhadap pertanyaan ini, pada dasarnya semua undang-undang berlaku sah setelah diundangkan.
Pertanyaan selanjutnya, dunia selalu berubah dan berkembang, demikian pula peraturan perundang-undangan. Bagaimana sekiranya terjadi ada undang-undang pidana yang baru yang menggantikan undang-undang yang lama, ataupun dicabut atau ada perubahan undang-undang pidana yang hanya untuk sementara waktu karena suatu hal?
Dalam ilmu hukum pidana terdapat asas : Lex temporis Delicti; yang artinya adalah terhadap si pelaku tindak pidana yang diterapkan adalah undang-undang yang pada waktu itu berlaku, dalam hal-hal tidak ada perubahan dalm perundang-undangan, maka tidak ada masalah, tetapi kalau terjadi perubahan maka undang-undang mana yang harus diterapkan, apakah yang lama atau yang baru. Di inggris yang diterapkan dalahundang-undang yang berlaku pada saat delik dilakukan, jadi asas Lex Temporis Delicti berlaku disana.
Sebaliknya Swedia menganut system bahwa yang diterapkan adalah peraturan undang-undang yang baru, dengan anggapan bahwa peraturan yang baru itu yang lebih baik. Masing-masing ada keuntungan bahwa terdapat kepastian hukum tapi kerugiannya mungkin kalau peraturan yang lama tidak sesuai dengan perasaan keadilan lagi, maka penerapan ketentuan lama itu melukai perasaan keadilan. Bagaimana halnya dengan KUHP kita di Indonesia. Pasal 1 ayat (2) KUHP yang berisi : “jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa”. Aturan pada pasal 1 ayat (2) KUHP ini merupakan aturan transitoir, yang mengatur bila suatu saat terjadi perubahan dalam KUHP dan ketentuan perundang-undangan pidana yang lain, ini berarti bahwa dengan ketentuan pasal tersebut dimungkinkan berlaku surutnya aturan pidana, yang bilamana suatu ketika ada perkara pidana yang meringankan terdakwa, yang baru inilah yang berlaku. Jadi system kita berbeda dengan system di Inggris dan Swedia.
Indonesia mengambil jalan tengah, dasarnya tetap Lex Temporis Delicti sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) diatas, tetapi kalau ada peraturan baru, inilah yang ditetapkan, walaupun peraturan baru ini, belum ada saat perbuatan dilakukan :

Terdapat dalam pasal 1 ayat (2) KUHP Pidana tersebut yaitu :
1.Ada perubahan peraturan perundang-undangan setelah terjadinya tindak pidana
2.Peraturan yang baru itu meringankan atau menguntungkan terdakwa

1.3         Beberapa paham tentang arti perubahan dalam perundang undangan.

Arti perubahan dalam perundang undangan :
Terdapat dua paham dalam hal ini yaitu :
1.      Ajaran formal yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan perundang undangan ialah undang undang hukum pidana sendiri.Sehingga perubahan dalam perundang undangan itu adalah perubahan yang terjadi dalam undang undang hukum pidana saja.Penganut paham ajaran formal adalah Van Hamel,Simons dan Zevenbergen.
2.      Ajaran materiil beranggapan bahwa,bukan hanya perubahan undang undang hukum pidana itu sendiri yang dapat dianggap sebagai perubahan undang undang,melainkan perundang undangan dalam arti undang undang yang lain pun dapat dianggap sebagai perubahan.
Ajaran materiil terbagi dua :
a.      Ajaran materiil terbatas yang berpendirian bahwa yang dimaksud dengan perubahan perundang undangan adalah bukan perubahan setiap perundang undangan,tetapi perubahan karena adanya keyakinan hukum yang berubah bukan karena keadaan yang berubah.
b.      Ajaran materiil yang tidak terbatas yaitu berpendirian bahwa arti perubahan perundang undangan adalah perubahan dalam semua undang dalam materiil.
Contoh :
Pada tahun 1904 ada seorang wanita yang sengaja menjadi penghubung perbuatan cabul seorang wanita yang berumur 22 tahun.Ia wanita penghubung tersebut dituntut menurut pasal 295 ke 2 K.U.H.pidana. Dalam pasal tersebut “orang yang belum cukuo umur” menurut K.U.H.perdata,batas cukup umur bukan lagi 23 tetapi 21 tahun.
Pada waktu berlakunya perubahan itu perkara tersebut belum diadili sehingga kalu menurut ketentuan baru dalam K.U.H.perdata tersebut,wanita itu bukan lagi”belum cukuo umur”.menurut Simons perubahan dalam K.U.H.pidana sehingga terdakwa harus tetap dipidana.
Pendapat ini tidak disetujui oleh banyak sarjana yang lain,begitu juga hoge raad dalam arrestnya tanggan 12 november 1906 No. W,8468 yang menyatakan “perubahan didalam perundang undangan” itu tidak saja berarti perubahan didalam rumusan hukum pidana,melainkan juga perubahan mengenai usia,yaitu misalnya denagn diajukanya usia untuk disebut dewasa,disini tampak bahwa hoge raad tidak menganut ajaran formal.

Menurut ajaran materiil terbatas,menurut yang di maksud dengan perubahan perundang undangan adalah adanya perubahan kesadaran hukum yaitu :
a.      Tentang menjadi tidak dilarang nya suatu perbuatan.
b.      Tentang menjadi tidak dipidananya seseorang Karen telah melalakukan perbuatan tertentu.
c.       Tentang menjadi lebih diperberat/diperinganya ancaman pidana.
Lalu bagaimana halnya bila ada peraturan pidana yang hanya berlaku untuk sementara waktu saja,misalnya dalam keadaan darurat penguasa tertentu mungkin perlu mengeluarkan peraturan dengan ancaman pidana dan bila keadaan darurat itu telah berlalu,maka peraturan itu segera di cabut.
Disini dianggap bukan merupakan perubahan perundang undangan,karena tidak ada perubahan keyakinan hukum,jadi walaupun perarturan “darurat” tadi telah dihapus orang melanggar pada peraturan itu masih berlaku dan baru diadili setelah peraturan nya dihapus atau di cabut,tetap dapat dijatuhi pidana menurut peraturan yang dicabut tadi.
  
1.4. ASAS SUBSIDIARITAS
Penyebutan asas retroaktif untuk pasal 1 ayat (2) KUHPidana kurang tepat,karena:
a.      Pasal 1 ayat (2) sebenarnya tidak mengatur tentang prinsip “retroaktif”(undang undang berlaku surut),tetapi mengatur tentang hukum yang berlaku dalam masa transisi dalam hal ada perubahan perundang undangan dengan prinsip “hukum yang diberlakukan ( dalam masa transisi ) adalah hukum yang menguntungkan/meringankan terdakwa.

b.      Istilah “retroaktif” memberi kesan bahwa “undang undang baru” yang diberlakukan surut padahal menurut pasal 1 ayat (2) “undang undang lama” pun tetap dapat diberlakukan apabila menguntungkan/meringankan terdakwa.

Beberapa perundnag undangan selain pasal 1 ayat (1) kuhpidana yang melarang suatu perundang undangan pidana berlaku surut,dapar disebutkan sebagi berikut :
a.      Uu No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia:
1.      Pasal 4 Uu. No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menentukan :
“hak untuk hidup,hak untuk tidak dipaksa,hak untuk tidak diperbudak,hak diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapi hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
2.      Pasal 18 UU .no. 39 tahun 1999 menentukan ;
“setiap orang tidak boleh di tuntut untuk di hukum atau di jatuhi pidana ,kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana dilakukanya”,
b.       Undang-undang dasar 1945 pasal 28 ayat 1 menentukan;
      “hak untuk hidup,hak untuk di siksa,hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani,hak beragama ,hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.



1.5.      ide keseimbangan

Antara lain mencakup:
1.      Keseimbangan monodualistik antara “kepentingan” umum/masyarakat dan “kepentingan” individu/perorangan.
2.      Keseimbangan antara unsur/faktor “obyektif” ( perbuatan/lahiriah) dan “subyektif” ( orang/batiniah/sikap batin ).
3.      Keseimbangan antara kriteria “formal” dan “materiil”.
4.      Keseimbangan antara “kepastian hukum”,ketentuan/elastisitas/fleksibilitas dan “keadilan”.





BAB III Penutup
KRITIK DAN SARAN

Hukum di indonesia harus lebih di tegakkan agar permasalahan kasus-kasus hukum pidana di indonesia bisa diatur lebih baik lagi dan yang melanggar hukum harus diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang.
















Kesimpulan

Secara garis besar,  Hukum Pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini, belum bisa keluar dari pengaruh-pengaruh Hukum dari Negeri Belanda, secara tidak langsung saat ini kita masih terjajah dalam segi Hukum yang kita Anut, Hal ini karna telah seperti yang di paparkan di atas bahwa KUHP kita masih  banyak mengadopsi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Ya ini memang resiko sebuah Negara bekas Jajahan.
Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.
Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
















DAFTAR PUSTAKA
Utrecht E., 1960, hukum pidana 1, Penerbitan Universitas, Bandung.
Pontier, J.A. 2008, Penemuan Hukum, Penerjemah B. Arief Sidharta, Jendela Mas Pustaka, Bandung
Poernomo Bambang, 1982, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia
Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam hukum pidana, Kata Pengantar oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Penerbit Erlangga












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fragmen Ruang Sidang

TEORI HUKUM PEMBANGUNAN

Kejahatan Adalah Ketiadaan Kebaikan