Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
MAKALAH HUKUM PIDANA
Tentang
Ruang dan Lingkup
Berlakunya Hukum Pidana menurut waktu
DISUSUN UNTUK MEMENUHI
SALAH SATU TUGAS PADA BIDANG MATA KULIAH HUKUM PIDANA
Disusun
Oleh :
Nama : Jhonny Paratama S
Npm : 131000378
Kelas : H
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
2013
Kata pengantar
Penemuan hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Hakim
(dalam tugasnya) yang bekerja dalam bidang hukum. Namun, walaupun kegiatan
penemuan hukum merupakan kegiatan sehari-hari para hakim dan mereka bekerja
dibidang hukum, ternyata buku atau tulisan tentang penemuan hukum, baik yang
sifatnya ilmiah maupun praktis, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonesia,
masih sangat sedikit.
Penemuan hukum, atau cara menemukan hukum ini, tidak ada
pedomannya, tidak ada petunjuknya, tidak ada undang-undangnya. Bahkan tidak ada
PERMA atau SEMA-nya, sehingga penemuan hukum ini sepenuhnya diserahkan kepada
kebijaksanaan atau kebebasan hakim.
Dengan adanya asas legalitas, hakim dilarang mengisi
kekosongan undang-undang, sehingga hakim dilarang menciptakan peraturan yang
berlaku dan mengikat secara umum. Oleh karena itu, dalam hukum pidana, dengan
adanya legalitas, penemuan hukum dibatasi, sehingga hakim pidana tidak sebebas
hakim perdata dalam melakukan penemuan hukum.
Makalah ini dapat menambah wawasan pembaca tentang apa saja
yang harus berlaku dalam hukum pidana menurut waktu. Dan dapat para pembaca
memahami dengan jelas makna judul makalah ini.
Daftar isi
Halaman
judul……………………………………………………………………………………………………i
KataPengantar………………………………………………………………………………………….ii
Daftar Isi………….......……………………………………………………………………………….iii
KataPengantar………………………………………………………………………………………….ii
Daftar Isi………….......……………………………………………………………………………….iii
Bab1 Pendahuluan.……………………………… ………………............……………………………1
Bab 2
Pembahasan………………………………........………………….…………………………….2
1.1 Asas legalitas (pasal 1 (1) KUHP).….....................................…………………………………………………………………2
a. Sejarah dan Landasan Filsafati Asas
Legalitas…………………....................………………………..5
b. Definisi Asas
Legalitas…………………………………………..……………………………………6
c. Makna yang Terkandung dalam Asas
Legalitas………………....................…………………………7
1.2 Pasal 1
(2) KUHP……………………………………………………………………………......………………..8
1.3 Beberapa Paham Tentang Arti Perubahan Dalam Perundang-Undangan….........................……..9
a. Ajaran
Formal……..........……………………………………………………………………………………..9
b. Ajaran Materiil………...........…………………………………………………………………………………9
1.4 Asas
Subsidiaritas…………… ………………………………………………..............................10
1.5 Ide
Keseimbangan…………………………………....…………………………………………..11
Bab 3
Penutup…………………………………......………………………………………………….12
Kritik dan
Saran …………………………………………......……………………………………….12
Kesimpulan……………………………………………………………………………………………13
Daftar
pustaka……………………………………………………………………………….……………….14
Bab
1 Pendahuluan
Suatu kenyataan hidup
bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan
berkelompok-kelompok dan seiring mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik.
hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebbasan tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok social, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam stiuasi social diperlukan ketentuan-ketentuan. Dimana kalau kita melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku di suatu wilayah akan terkena sanksi dan hukuman sesuai undang-undang yang ada. Jadi agar terciptanya suatu ketertiban didalam masyarakat diciptakanlah aturan hukum yang dimana kita harus mentaatinya. Maka dari itu bilamana kita harus mempelajari hukum lebih dalam agar mencakupi kehidupan yang mengenal hukum lebih dalam dan merealisasikan dalam masyarakat mutlak. Disini saya membuat judul “ruang dan lingkup” agar para pembaca bisa memahami isi dari buku ini.
berkelompok-kelompok dan seiring mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik.
hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebbasan tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok social, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam stiuasi social diperlukan ketentuan-ketentuan. Dimana kalau kita melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku di suatu wilayah akan terkena sanksi dan hukuman sesuai undang-undang yang ada. Jadi agar terciptanya suatu ketertiban didalam masyarakat diciptakanlah aturan hukum yang dimana kita harus mentaatinya. Maka dari itu bilamana kita harus mempelajari hukum lebih dalam agar mencakupi kehidupan yang mengenal hukum lebih dalam dan merealisasikan dalam masyarakat mutlak. Disini saya membuat judul “ruang dan lingkup” agar para pembaca bisa memahami isi dari buku ini.
Bab
2 Pembahasan
1.2 Asas Legalitas
Peraturan perundang-undangan pada dasarnya berlaku untuk masa
yang akan datang, artinya untuk hal-hal yang terjadi setelah peraturan tersebut
ditetapkan. Begitu juga halnya terhadap peraturan perundang-undangan hukum
pidana. Hal ini dalam perundang-undangan pidana, telah dirumuskan dalam kitab
induk hukum pidana yaitu dalam Pasal 1 ayat (1) K.U.H.Pidana berisi :
“Tiada suatu perbuatan
dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan
yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.
Dalam hukum pidana
rumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut dikenal sebagai asas legalitas. Didalam
bahasa latin asas ini dikenal dengan adagium “nullum delictum, nulla poena,
sine praevia lege poenali”. Asas ini selain dikenal sebagai asas legalitas,
asas ini juga dikenal sebagai asas “Nulla Poena, Sine lege “. Asas ini
merupakan asas yang sangat penting, karena asas ini mencegah
kesewenang-wenangan penguasa dan sekaligus menjamin adanya kepastian hukum.
didalam sejarah ketatanegaraan kita asas tersebut pernah dicantumkan baik dalam
konstitusi RIS, maupun UUD S 1950 pada pasal 14 ayat 2.
Didalam rumusan pada
pasal 14 ayat 2 UUD S 1950 dinyatakan :
“tiada seorang juapun
boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman kecuali karena suatu aturan
hukum yang sudah ada berlaku terhadapnya”.
Asas yang menjamin warga
Negara terhadap penuntutan dan penahanan sewenang-wenang oleh penguasa itu
sebenarnya telah cukup lama timbul, bersamaan dengan perjuangan manusia untuk
menegakkan hak asasinya. Dapat dikatakan bahwa sejak piagam makna charta (1215)
hal itu telah ada, selanjutnya melalui piagam declaration des droits de l’homme
et du cituyen tahun 1789 dan code penal perancis yang mempengaruhi W.v.S
Nederland, masuk kedalam KUHP Indonesia.
KARAKTERISTIK ASAS LEGALITAS
Asas legalitas
sebagaimana karakter aslinya, mengandung 7 aspek yang dapat dibedakan sebagai
berikut :
1. Tidak dapat dipidana kecuali
berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
2. Tidak ada penerapan undang-undang
pidana berdasarkan analogi
3. Tidak dipidana hanya berdasarkan
kebiasaan
4. Tidak boleh ada rumusan delik yang
kurang jelas (syarat lex certa=undang-undang. Yang dapat dipercaya)
5. Tidak ada kekuatan surut dari
ketentuan pidana.
6. Tidak ada pidana lain kecuali yang
ditentukan dalam undang-undang.
7. Penuntutan pidana hanya menurut cara
yang ditentukan undang-undang
BEBERAPA
METODE PENAFSIRAN YANG SUDAH LAZIM DIGUNAKAN DALAM ILMU PENGETAHUAN HUKUM
PIDANA (DOKTRIN), sebagai berikut :
1.
Interpretasi menurut Bahasa
Metode interpretasi ini disebut dengan interpretasi
gramatikal. Interpretasi ini merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang
paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan
menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya.
Contoh penggunaan interpretasi gramatikal,
istilah menggelapkan dari pasal 41 KUHPidana ada kalanya ditafsirkan
sebagai menghilangkan.
2.
Interpretasi teleologis atau sosiologis
Interpretasi teleologis yaitu apabila
makna undang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dngan
interpretasi telelologis ini undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah
using atau sudah tidak sesuai lagi, diterapkan terhadap peristiwa, hubungan,
kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak peduli apakah hal ini semuanya pada
waktu di undangkan peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan
situasi sosial yang baru.
Contoh penggunaan Interpretasi
telelologis penafsiran kata barang pada pasal 362 KUH Pidana juga
termasuk aliran listrik karena bersifat mandiri dan mempunyai nilai tertentu.
Padahal pada perumusan pasal tersebut perihal mengenai barang tidak menunjukkan
kepada listrik.
3.
Interpretasi Sistematis
Interpretasi sistematis adalah
menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem
perundang-undangan dengan jalan menghubungkan dengan undang-undang lain.
Contoh penggunaan interpretasi
sistematis adalah kalau hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang
dilahirkan di luar perkawinan oleh orang tuanya, tidak cukup hanya mencari
ketentuan-ketentuan dalam BW saja, tetapi harus dihubungkan juga dengan pasal
278 KUH Pidana.
4.
Interpretasi Historis
Interpretasi historis ini dilakukan
dengan cara meneliti sejarah terjadinya undang-undang tersebut. Jadi merupakan
penjelasan menurut terjadinya undang-undang. Undang-undang itu tidak terjadi
begitu saja. Undang-undang selalu merupakan reaksi terhadap kebutuhan sosial
untuk mengatur, yang dapat dijelaskan secara historis. Namun bagi ahli hukum
penafsiran ini makin lama makin berkurang kegunaannya jika umur undang-undang
tersebut semakin tua, karena memang masyarakat terus berkembang.
Contoh penerapan intepretasi historis
jika ingin mengerti makna undang-undang nomor 1 tahun 1974 hanya dapat
dimengerti dengan meneliti sejarah tentang emansipasi wanita.
5.
Interpretasi Komparatif
Interpretasi komparatif atau penafsiran
dengan jalan memperbandingkan adalah penjelasan berdasarkan perbandingan hukum.
Dengan memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan
undang-undang. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian international
ini penting, karena dengan pelaksanaan yang seragam direalisir kesatuan hukum
yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum objektif atau kaedah
hukum untuk beberapa Negara. Di luar hukum perjanjian internasional kegunaan
metode ini terbatas.
6.
Interpretasi Futuristis
Interpretasi futuristis atau metode
penemuan hukum yang bersifat antisipasi adalah penjelasan ketentuan
undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai
kekuatan hukum. sebagai contoh adalah ketika hakim hendak memutus suatu perkara
hakim sudah membayangkan bahwa undang-undang yang digunakan akan segara diganti
dengan undang-undang baru yang masih menjadi rancangan undang-undang. Untuk
mengantisipasi perubahan itu hakim berfikir futuristis jika ternyata rancangan
undang-undang itu disahkan maka putusan ini akan berdampak berbeda, oleh karena
itu hakim memutus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain di luar
undang-undang yang berlaku saat itu. Interpretasi ini mempunyai banyak
kekurangan karena tidak adanya jaminan bahwa RUU yang akan menggantikan
undang-undang terkait benar-benar disahkan atau tidak, semua hanya bergantung
pada keyakinan hakim saja.
7.
Penafsiran Analogi
Analogi merupakan metode penemuan hukum
di mana hakim mencari esensi yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum atau
perbuatan hukum baik yang telah diatur oleh undang-undang maupun yang belum ada
peraturannya. Sebagai contoh dapat dilihat pasal 1576 BW, yang mengatur bahwa
jual beli tidak memutuskan hubungan sewa-menyewa. Kemudian dalam praktik,
perkara yang di hadapi adalah apakah hibah juga tidak memutuskan hubungan sewa
menyewa atau sebaliknya? Karena undang-undang hanya mengatur tentang jual beli
dan tidak tentang hibah, maka hakim harus melakukan penemuan hukum agar dapat
membuat putusan dalam perkara tersebut. Dengan metode analogi pertama-tama
hakim mencari esensi dari perbuatan jual beli, yaitu peralihan hak, dan kemudia
dicari esensi dari perbuatan hibah, yaitu juga peralihan hak. Dengan demikian,
ditemukan bahwa peralihan hak merupakan genus (peristiwa umum),
sedangkan jual beli dan hibah masing-masing adalah species (peristiwa
khusus), sehingga metode analogi ini menggunakan penalarana induksi yaitu
berfikir dari peristiwa khusus ke peristiwa umum. Keismpulannya, hibah juga
tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Dengan analogi maka peristiwa yang
serupa, sejenis, atau mirip dengan yang diatur dalam undang-undang diperlakukan
sama.
a.
Sejarah
dan Landasan Filsafati Asas Legalitas
Asas Legalitas diciptakan oleh Paul
Johan Anslem Von Feuerbach (1775-1883), seorang sarjana hukum pidana Jerman
dalam bukunya Lehrbuch des Penlichen recht pada tahun 1801. Menurut bambang
poernomo, apa yang dirumuskan oleh Feuerbach mengandung arti yang sangat
mendalam, yang dalam bahasa latin berbunyi : nulla poena sine lege, nulla poena
sine praevia legi poenalli”. Ketiga frasa tersebut kemudian dikembangkan oleh
Feuerbach tadi menjadi adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia legi
poenalli.
Jauh sebelum lahirnya asas legalitas,
principal hukum romawi memperlihatkan wajah tatanan hukum yang individualistis,
sedangkan dalam bidang politik kebebasan warga Negara semakin dibelenggu.
Asas Legalitas dirumuskan dalam bahasa
latin, maka sangatlah mungkin ada yang beranggapan bahwa rumusan ini berasal
dari hukum romawi kuno. Sesungguhnya, menurut moeljatno, baik adagium ini
maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum romawi kuno. Demikian pula
menurut sahetapy, yang menyatakan bahwa asas legalitas dirumuskan dalam bahasa latin
semata-mata karena bahasa latin merupakan bahasa ‘dunia hukum’ yang digunakan
pada waktu itu.
Ada pula yang berpendapat bahwa asas
legaliatas seolah berasal dari ajaran Montesquieu, yang dituangkan dalam
bukunya l’Espritn des lois, 1748. Menurut Montesquieu, dalam pemerintahan yang
moderat, hakim harus berkedudukan terpisah dari penguasa dan harus memberikan
hukuman setepat mungkin sesuai ketentuan-ketentuan harfiah hukum. hakim harus
bertindak berhati-hati untuk menghindari tuduhan tidak adil terhadap orang-orang
yang tidak bersalah. Ajaran Montesquieu bertujuan untuk melindungi kemerdekaan
individu terhadap tindakan kesewenang-wenangan pemerintahan Negara. Asas
legalitas juga mempunyai tujuan yang sama, yaitu melindungi individu terhadap
perlakuan sewenang-wenang pihak peradilan arbitrer, yang pada zaman sebelum
revolusi perancis menjadi suatu kenyataan yang umum di eropa barat.
Kant berpendapat bahwa pidana adalah
etik, praktisnya adalah suatu ketidak adilan, oleh karena itu, kejahatan
haruslah dipidana.
Menurut Hegel, Kejahatan adalah
pengingkaran terhadap hukum, dan keberadaan kejahatan tidak nyata, artinya
dengan penjatuhan pidana, kejahatan seseorang bisa dihapuskan.
Sedangkan herbart menyatakan, kejahatan
yang tidak dibalas tidak disenangi. Ada tuntutan yang umum bahwa pelaku harus
kurang lebih mengalami beratnya nestapa sebagaimana ia mengakibatkan korbannya
menderita. Disisi lain, Stahl mengemukakan pendapatnya bahwa pidana adalah
keadilan Tuhan. Penguasa sebagai wakil Tuhan didunia harus memberlakukan
keadilan Tuhan didunia.
Terkait dengan asas legalitas yang
diajarkan oleh Feuerbach, sebenarnya dikehendaki penjeraan yang tidak melalui
pengenaan pidana, namun melalui ancaman pidana didalam perundang-undangan,
sehingga kejahatan dan pidananya harus dicantumkan dengan jelas. Teori asas
legalitas Feuerbach ini kemudian dikenal dengan psycologische dwang. Artinya, untuk menentukan perbuatan-perbuatan
yang dilarang dalam suatu undang-undang pidana, bukan hanya perbuatan-perbuatan
itu saja yang harus dituliskan dengan jelas dalam undang-undang pidana, tetapi
juga macam-macam pidana yang diancamkan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang
melakukan perbuatan pidana dapat mengetahui terlebih dahulu apa pidana yang
diancamkan. Dengan demikian diharapkan ada perasaan takut dalam bathin orang
tersebut melakukan perbuatan yang dilarang. Oleh Van der Donk dikatakan bahwa
maksud ajaran Feuerbach ini adalah membatasi hasrat untuk manusia berbuat
jahat.
Jika memang demikian, ajaran Feuerbach
dengan psycologische dawn, menurut
sahetapy dalam penilitian disertasinya, bukanlah Feuerbach yang pertama kali
mengemukakan teori tersebut, melainkan Samuel Von Pufendorf. Secara tegas
dinyatakan Samuel Von Pufendurf bahwa ancaman pidana dimaksudkan untuk
menakut-nakuti dan karenanya mencegah orang untuk berbuat dosa. Dengan
demikian, mereka akan patuh pada hukum. demikian pula perihal asas legalitas,
masih menurut Sahetapy yang mengutip oppenheimer, bukan Feuerbach yang pertama
kali mengemukakan asas tersebut melainkan Talmudic
Jurisprudence.
b.
Definisi Asas
Legalitas
Jonkers
menyatakan bahwa menurut pasal 1 ayat (1) KUHP, tidak ada perbuatan yang dapat
dipidana kecuali atas kekuatan undang-undang pidana yang ada sebelum perbuatan
dilakukan. Pasal ini adalah suatu pasal tentang asa berbeda dengan asas hukum
lainnya, asas legalitas ini tertuang secara eksplisit dalam undang-undang.
Padahal, menurut pendapat para ahli hukum, suatu asas hukum bukanlah peraturan
hukum yang konkrit.
Bellefroid menyatakan bahwa asas hukum umum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Demikian pula menurut Van Eikema Homes. Homes menyatakan bahwa asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum uang berlaku. Berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Bellefroid dan Homes, Sudikno Mertokusumo kemudian menyimpulkan bahwa asas hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan hukum yang konkret, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peratuan yang konkret yang terdapat dalam dan dibelakang system hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umu dalam peraturan konkret tersebut. Ditegaskan lagi oleh sudikno, bahwa asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkret, melainkan latar belakang peraturan yang konkret dan bersifat umum atau abstrak.
Bellefroid menyatakan bahwa asas hukum umum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Demikian pula menurut Van Eikema Homes. Homes menyatakan bahwa asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum uang berlaku. Berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Bellefroid dan Homes, Sudikno Mertokusumo kemudian menyimpulkan bahwa asas hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan hukum yang konkret, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peratuan yang konkret yang terdapat dalam dan dibelakang system hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umu dalam peraturan konkret tersebut. Ditegaskan lagi oleh sudikno, bahwa asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkret, melainkan latar belakang peraturan yang konkret dan bersifat umum atau abstrak.
Kembali pada definisi asas legalitas,
kiranya terdapat kesamaan pandangan diantara para ahli hukum pidana, bahwa
pengertian asas legalitas : “tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar
ketentuan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu”.
Ketentuan ini, sebagaimana yangtermakhtub dalm pasal 1 ayat 1 KUHP adalah
definisi baku dari asas legalitas. Dari definisi baku asas legalitas tersebut,
yang penting untuk diulas selanjutnya adalah makna ‘perbuatan yang dapat
dipidana’ dan makna ‘ketentuan pidana menurut undang’.
C. Makna yang Terkandung dalam Asas
Legalitas
Setelah
mengetahui definisi dari asas legalitas, yang selanjutnya penting untuk diulas
adalah makna yang terkandung dalam asas legalitas. Seperti yang telah
diutarakan diatas terhadap definisi asas legalitas terdapat kesepahaman
diantara para ahli hukum pidana namun perihal makna yang terkandung dalam asas
legalitas kiranya terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli hukum pidana. Pemikiran
yang sederhana mengenai makna yang terkandung dalam asas legalitas dikemukakan
oleh Enschede. Menurutnya, hanya ada dua makna yang terkandung dalam asas
legalitas, yaitu :
pertama, suatu perbuatan dapat dipidana hanya jika diatur dalam perundang-undangan pidana.
kedua, kekuatan ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut. Makna asas legalitas yang dikemukakan enschede ini sama dengan makna yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, yaitu bahwa sanksi pidana hanya dapat ditentukan dengan undang-undang dan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
pertama, suatu perbuatan dapat dipidana hanya jika diatur dalam perundang-undangan pidana.
kedua, kekuatan ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut. Makna asas legalitas yang dikemukakan enschede ini sama dengan makna yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, yaitu bahwa sanksi pidana hanya dapat ditentukan dengan undang-undang dan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Mirip
dengan Enschede dan Wirjono adalah sudarto, yang juga mengemukakan adanya dua
hal yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, bahwa suatu tindak pidana
harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, peraturan perundang-undangan
ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana. Sudarto kemudian menambahkan
bahwa dari makna yang pertama terdapat dua konsekuensi, yaitu perbuatan
seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana
tidak dapat dipidana dan adanya larangan penggunaan analogi untuk membuat suatu
perbuatan menjadi suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam
undang-undang. Sedangkan konsekuensi yang kedua adalah tidak boleh berlaku
surutnya hukum pidana.
Sesungguhnya
hanya ada tiga makna yang terkandung delam asas legalitas. Pertama, ketentuan
pidana yang berisi perbuatan pidana yang disertai ancaman pidana harus tertulis
dalam perundang-undangan. Kedua, seseorang tidak dapat dipidana sebelum ada
ketentuan pidana terlebih dahulu. Ketiga, pembentuk undang-undang tidak boleh
memberlakukan surut suatu ketentuan pidana.
1.2
Pasal 1 ayat (2)
Dalam
membicarakan masalah berlakunya undang-undang pidana menurut waktu hendaknya
tidak dicampur adukan dengan masalah terjadinya tindak pidana menurut waktu
atau tempus delicti. Tentang tempus ini akan dibicarakan dalam tindak pidana,
sedangkan masalah berlakunya undang-undang pidana menurut waktu ini masih
berhubungan dengan pasal 1 ayat (1).
Telah
disebutkan terlebih dahulu bahwa ketentuan pidana dan perumusan tindak pidana
dalam undang-undang harus sudah ada terlebih dahulu sebelum terjadinya tindak
pidana, dengan perkataan lain undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut
(retroaktif). Adapun yang menjadi pertanyaan ialah kapan suatu undang-undang
pidana dikatakan telah dinyatakan berlaku dan penerapannya sah sebagai
undang-undang? Terhadap pertanyaan ini, pada dasarnya semua undang-undang
berlaku sah setelah diundangkan.
Pertanyaan
selanjutnya, dunia selalu berubah dan berkembang, demikian pula peraturan
perundang-undangan. Bagaimana sekiranya terjadi ada undang-undang pidana yang
baru yang menggantikan undang-undang yang lama, ataupun dicabut atau ada
perubahan undang-undang pidana yang hanya untuk sementara waktu karena suatu
hal?
Dalam
ilmu hukum pidana terdapat asas : Lex temporis Delicti; yang artinya adalah
terhadap si pelaku tindak pidana yang diterapkan adalah undang-undang yang pada
waktu itu berlaku, dalam hal-hal tidak ada perubahan dalm perundang-undangan,
maka tidak ada masalah, tetapi kalau terjadi perubahan maka undang-undang mana
yang harus diterapkan, apakah yang lama atau yang baru. Di inggris yang
diterapkan dalahundang-undang yang berlaku pada saat delik dilakukan, jadi asas
Lex Temporis Delicti berlaku disana.
Sebaliknya
Swedia menganut system bahwa yang diterapkan adalah peraturan undang-undang
yang baru, dengan anggapan bahwa peraturan yang baru itu yang lebih baik.
Masing-masing ada keuntungan bahwa terdapat kepastian hukum tapi kerugiannya
mungkin kalau peraturan yang lama tidak sesuai dengan perasaan keadilan lagi,
maka penerapan ketentuan lama itu melukai perasaan keadilan. Bagaimana halnya
dengan KUHP kita di Indonesia. Pasal 1 ayat (2) KUHP yang berisi : “jika
sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai
aturan yang paling ringan bagi terdakwa”. Aturan pada pasal 1 ayat (2) KUHP ini
merupakan aturan transitoir, yang mengatur bila suatu saat terjadi
perubahan dalam KUHP dan ketentuan perundang-undangan pidana yang lain, ini
berarti bahwa dengan ketentuan pasal tersebut dimungkinkan berlaku surutnya
aturan pidana, yang bilamana suatu ketika ada perkara pidana yang meringankan
terdakwa, yang baru inilah yang berlaku. Jadi system kita berbeda dengan system
di Inggris dan Swedia.
Indonesia mengambil jalan tengah, dasarnya tetap Lex Temporis Delicti sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) diatas, tetapi kalau ada peraturan baru, inilah yang ditetapkan, walaupun peraturan baru ini, belum ada saat perbuatan dilakukan :
Indonesia mengambil jalan tengah, dasarnya tetap Lex Temporis Delicti sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) diatas, tetapi kalau ada peraturan baru, inilah yang ditetapkan, walaupun peraturan baru ini, belum ada saat perbuatan dilakukan :
Terdapat dalam pasal 1 ayat (2) KUHP Pidana tersebut yaitu :
1.Ada perubahan peraturan
perundang-undangan setelah terjadinya tindak pidana
2.Peraturan yang baru itu meringankan atau menguntungkan terdakwa
2.Peraturan yang baru itu meringankan atau menguntungkan terdakwa
1.3
Beberapa paham tentang arti perubahan dalam perundang
undangan.
Arti perubahan dalam perundang undangan
:
Terdapat dua paham dalam hal ini yaitu
:
1.
Ajaran formal yang
menganggap bahwa yang dimaksud dengan perundang undangan ialah undang undang
hukum pidana sendiri.Sehingga perubahan dalam perundang undangan itu adalah
perubahan yang terjadi dalam undang undang hukum pidana saja.Penganut paham
ajaran formal adalah Van Hamel,Simons dan
Zevenbergen.
2.
Ajaran materiil
beranggapan bahwa,bukan hanya perubahan undang undang hukum pidana itu sendiri
yang dapat dianggap sebagai perubahan undang undang,melainkan perundang
undangan dalam arti undang undang yang lain pun dapat dianggap sebagai
perubahan.
Ajaran
materiil terbagi dua :
a.
Ajaran materiil
terbatas yang berpendirian bahwa yang dimaksud dengan perubahan perundang
undangan adalah bukan perubahan setiap perundang undangan,tetapi perubahan
karena adanya keyakinan hukum yang berubah bukan karena keadaan yang berubah.
b.
Ajaran materiil yang
tidak terbatas yaitu berpendirian bahwa arti perubahan perundang undangan
adalah perubahan dalam semua undang dalam materiil.
Contoh
:
Pada
tahun 1904 ada seorang wanita yang sengaja menjadi penghubung perbuatan cabul
seorang wanita yang berumur 22 tahun.Ia wanita penghubung tersebut dituntut
menurut pasal 295 ke 2 K.U.H.pidana. Dalam pasal tersebut “orang yang belum
cukuo umur” menurut K.U.H.perdata,batas cukup umur bukan lagi 23 tetapi 21
tahun.
Pada
waktu berlakunya perubahan itu perkara tersebut belum diadili sehingga kalu
menurut ketentuan baru dalam K.U.H.perdata tersebut,wanita itu bukan lagi”belum
cukuo umur”.menurut Simons perubahan dalam K.U.H.pidana sehingga terdakwa harus
tetap dipidana.
Pendapat
ini tidak disetujui oleh banyak sarjana yang lain,begitu juga hoge raad dalam
arrestnya tanggan 12 november 1906 No. W,8468 yang menyatakan “perubahan
didalam perundang undangan” itu tidak saja berarti perubahan didalam rumusan
hukum pidana,melainkan juga perubahan mengenai usia,yaitu misalnya denagn
diajukanya usia untuk disebut dewasa,disini tampak bahwa hoge raad tidak
menganut ajaran formal.
Menurut ajaran materiil terbatas,menurut yang di maksud
dengan perubahan perundang undangan adalah adanya perubahan kesadaran hukum
yaitu :
a.
Tentang menjadi tidak
dilarang nya suatu perbuatan.
b.
Tentang menjadi tidak
dipidananya seseorang Karen telah melalakukan perbuatan tertentu.
c.
Tentang menjadi lebih
diperberat/diperinganya ancaman pidana.
Lalu bagaimana halnya bila ada peraturan pidana yang hanya
berlaku untuk sementara waktu saja,misalnya dalam keadaan darurat penguasa
tertentu mungkin perlu mengeluarkan peraturan dengan ancaman pidana dan bila
keadaan darurat itu telah berlalu,maka peraturan itu segera di cabut.
Disini dianggap bukan merupakan perubahan perundang
undangan,karena tidak ada perubahan keyakinan hukum,jadi walaupun perarturan
“darurat” tadi telah dihapus orang melanggar pada peraturan itu masih berlaku
dan baru diadili setelah peraturan nya dihapus atau di cabut,tetap dapat
dijatuhi pidana menurut peraturan yang dicabut tadi.
1.4. ASAS SUBSIDIARITAS
Penyebutan asas retroaktif untuk
pasal 1 ayat (2) KUHPidana kurang tepat,karena:
a.
Pasal
1 ayat (2) sebenarnya tidak mengatur tentang prinsip “retroaktif”(undang undang
berlaku surut),tetapi mengatur tentang hukum yang berlaku dalam masa transisi
dalam hal ada perubahan perundang undangan dengan prinsip “hukum yang
diberlakukan ( dalam masa transisi ) adalah hukum yang
menguntungkan/meringankan terdakwa.
b.
Istilah
“retroaktif” memberi kesan bahwa “undang undang baru” yang diberlakukan surut
padahal menurut pasal 1 ayat (2) “undang undang lama” pun tetap dapat
diberlakukan apabila menguntungkan/meringankan terdakwa.
Beberapa perundnag undangan selain
pasal 1 ayat (1) kuhpidana yang melarang suatu perundang undangan pidana
berlaku surut,dapar disebutkan sebagi berikut :
a. Uu No. 39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia:
1. Pasal 4 Uu. No. 39 tahun 1999 tentang
hak asasi manusia menentukan :
“hak
untuk hidup,hak untuk tidak dipaksa,hak untuk tidak diperbudak,hak diakui
sebagai pribadi dan persamaan di hadapi hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
2. Pasal 18 UU .no. 39 tahun 1999
menentukan ;
“setiap
orang tidak boleh di tuntut untuk di hukum atau di jatuhi pidana ,kecuali
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak
pidana dilakukanya”,
b. Undang-undang dasar 1945 pasal 28 ayat 1
menentukan;
“hak untuk hidup,hak untuk di siksa,hak
kemerdekaan pikiran dan hatinurani,hak beragama ,hak untuk tidak di perbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak di tuntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
di kurangi dalam keadaan apapun.
1.5.
ide keseimbangan
Antara
lain mencakup:
1. Keseimbangan monodualistik antara
“kepentingan” umum/masyarakat dan “kepentingan” individu/perorangan.
2. Keseimbangan antara unsur/faktor
“obyektif” ( perbuatan/lahiriah) dan “subyektif” ( orang/batiniah/sikap batin
).
3. Keseimbangan antara kriteria “formal”
dan “materiil”.
4. Keseimbangan antara “kepastian
hukum”,ketentuan/elastisitas/fleksibilitas dan “keadilan”.
BAB
III Penutup
KRITIK DAN SARAN
Hukum di
indonesia harus lebih di tegakkan agar permasalahan kasus-kasus hukum pidana di
indonesia bisa diatur lebih baik lagi dan yang melanggar hukum harus diberi
hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang.
Kesimpulan
Secara garis besar,
Hukum Pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini,
belum bisa keluar dari pengaruh-pengaruh Hukum dari Negeri Belanda, secara
tidak langsung saat ini kita masih terjajah dalam segi Hukum yang kita Anut,
Hal ini karna telah seperti yang di paparkan di atas bahwa KUHP kita masih banyak mengadopsi dari Wetboek van Strafrecht
voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Ya ini memang resiko sebuah Negara bekas
Jajahan.
Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud
untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan
hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban.
Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi
penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya
hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi
penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya
hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
DAFTAR PUSTAKA
Utrecht E., 1960, hukum
pidana 1, Penerbitan Universitas, Bandung.
Pontier, J.A. 2008, Penemuan
Hukum, Penerjemah B. Arief Sidharta, Jendela Mas Pustaka, Bandung
Poernomo Bambang, 1982, Asas-asas
Hukum Pidana, Ghalia Indonesia
Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas
Legalitas dan Penemuan Hukum dalam hukum pidana, Kata Pengantar oleh Prof.
Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Penerbit Erlangga

Komentar
Posting Komentar