Jawaban Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Hukum Perdata Universitas Pasundan Bandung
Jawaban soal UAS semester genap tahun akademik 2013 – 2014 1. a) Pengertian benda secara hukum dapat kita lihat dalam Pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: “Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Didalam KUHPerdata kita temukan dua istilah yaitu benda (zaak) dan barang (goed). Pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa benda yang berwujud, bagian kekyaan, ataupun yang berupa hak ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. Kata “dapat” dalam definisi tersebut mengandung arti/mempunyai arti yang penting karena membuka berbagai kemungkinan yaitu pada saat-saat tertentu sesuatu itu belum berstatus sebagai objek hukum namun pada saat-saat yang lain merupakan obyek hukum seperti aliran listrik. Jadi untuk dapat menjadi obyek hukum ada syarat yang harus dipenuhi yaitu penguasaan...